
Setiap Hari Senin, di setiap lembaga Pendidikan terutama sekolah dilaksanakan kegiatan upacara bendera pada pagi hari sebelum Kegiatan Belajar Bengajar (KBM)dimulai.
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.
Dalam pelaksanaan upacara bendera, Senin 18 November 2024, Sebagai petugas Upacara Bendera adalah kelas VIII B. Mereka bertugas sebagai:
1. Pembaca Susunan Upacara (MC)
2. Pemimpin Upacara
3. Pengibar Bendera (3 orang)
4. Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
5. Pembaca teks JANJI SISWA
6. Pembawa teks Pancasila
7. Dirigen
8. Pembaca do'a
Upacara bendera ini, juga dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi merebut kemerdekaan. Untuk itu, para pelajar diharapkan bisa mengambil serta mengamalkan nilai-nilai nasionalisme dalam
kehidupan sehari-hari.
|
161x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya
Memuat tanggal...